Selasa, 08 Desember 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN

PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Kita tahu bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan koperasi bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, dan selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Kita tahu bahwa Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam dan selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan koperasi juga menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia prtama kali di Leuwilliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1986 dan dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih , Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.Beliau memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. SEtelah itu Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan membuka toko-toko koperasi.

Perkembangan yang begitu pesat pada bidang perkoperasian di Indonesia yang sejalan dengan kekuatan social dan politik di Indonesia menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Hindia Belanda pun ingin menghambat perkembangan koperasi.Dan Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil

b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda

c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal

Ketetapan Raja no 431/1915 tersebut sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Hal tersebut dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,Oleh sebab itu pada tahun 1920 dibentuk suatuKomisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas untuk meneliti sampai mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen). Dan karena berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikanIndonsische StudieclubOleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.

Partai Nasional Indonesia (PAN) juga melakukan kegiatan serupa yang di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan tersebut menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus mendirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya di Indonesia.Dan pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi untuk meningkatkan pertumbuhan kopersi.

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpinKomisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.Pada masa pendudukan beliau istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilahKumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui.Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku.

Tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka apabila masyrakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya

b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan

c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya

d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Setelah memproklamasikan kemerdekaan dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945 oleh DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia,dan berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalamkonstitusi”.Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.

Tahun 1950 Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia program Pemerintah semakin nyata untuk mengembangkan perkoperasian.dan untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :

a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi pergerakan koperasi

b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi

c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.

Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI), dan mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

PERTUMBUHAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pada Orde Baru dimulailah titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Dengan demikian koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang.Sedangakn Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.

Dari Penjelasan tersebut bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

PERTUMBUHAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI

Pada saat ini koperasi sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, tapi harus focus pada dan bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur dan pembelian bersama.
Dalam otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah. Perbaikan ini sangat penting untuk membangun pembiayaan di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

0 komentar: