Minggu, 20 Desember 2009

Kotribusi Koperasi TerhadapUMKM

Pengertian UMKM di Indonesia tidak sama dengan pengertian UMKM di negara lain. Tetapi dalam forum global, UMKM di Indonesia sering disetarakan dengan UMKM di bebagai negara. Bahkan UMKM Indonesia sering dibandingkan dengan UMKM negara maju seperti Amerika Serikat. Sejauh ini cukup banyak instansi, badan dan atau lembaga yang secara langsung dan tidak langsung membina UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Hasilnya memang ada, tetapi tidak signifikan mengubah struktur ekonomi Indonesia.

Perubahan cara pandang dan paradigma pengembangan UMKM dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro dan mikro yang meliputi penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi, pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil. Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM.

Permasalahan Klasik
yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.


Koperasi dan UMKM
juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi. Perkembangan koperasi dan UMKM diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi. Sasaran yang ingin dicapai koperasi dalam memajukan perkembangan UMKM ialah meningkatkan produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, mengembangkan usaha koperasi dan UMKM di bidang agribisnis di pedesaan, menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembangkan usaha mikro di perdesaan dan di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan serta Meningkatkan jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan pedesaan. Dalam rangka mendukung penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro atau informal, terutama di kalangan keluarga miskin atau di daerah tertinggal dan kemiskinan. Pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta meningkatkan kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Pemberdayaan koperasi dan UMKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Serta perkembangkan budaya usaha dan kewirausahaan melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha. UMKM yang merupakan pelaku ekonomi mayoritas di sektor pertanian dan pedesaan adalah salah satu komponen dalam sistem pembangunan pertanian dan perdesaan. Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perdesaan harus sejalan dengan dan mendukung kebijakan pembangunan pertanian dan perdesaan agar mampu memanfaatkan kesempatan usaha dan potensi sumberdaya lokal yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha agrobisnis serta mengembangkan ragam produk unggulannya. Upaya ini didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi sektor pertanian dan perdesaan.

Selasa, 08 Desember 2009

SEDIKIT PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN SAYA TENTANG KOPERASI

Kita ketahui bahwa koperasi adalah suatu badan usha dengan melandaskan kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asaskekeluargaan. Koperasi mempunyai tujuan yaitu untuk mensejahterahkan anggaotanya, dan koperasi juga biasanya di kendalikan bersama olehseluruh anggotanya.

Itulah penjelasan sinkat saya tentang koperasi yang saya ketahui. Pandangan saya tentang koperasi adalah dengan adanya koperasi itu sendiri sangat membantu untuk perekonomian rakyat baik yang menengah maupun menengah keatas. Seperti Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di bidang simpan pinjam di mana kita dapat meminjan uang tanpa harus dengan bunga, Koperasi Produsen dimana koperasi tersebut beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dan menjalankan kegiatan pengadaan bahan pokok untuk anggaotanya.

Sampai saat ini saya belum pernah menjadi anggota koperasi. Tetapi sewaktu saya duduk di bangku SMP, saya pernah menjaga koperasi di sekolah saya. Koperasi di sekolah saya bernama “KOPERASI UNIT SEKOLAH” seingat saya koperasi sekolah itu menjual peralatan sekolah bahkan adapun jualan seperti makanan-makanan dan harganya pun sangat terjangkau bagi kantong siswa. Maka dari itu banyak siswa-siswa yang sangat terbantu dengan adanya koperasi sekolah tersebut.

Demikianlah sedikit pengalaman saya di bidang koperasi, maka dari pengetahuan dan pengalaman saya tentang koperasi, dapat di simpulkan bahwa koperasi mempunyai peran penting bagi ekonomi rakyat dan koperasi juga dapat membantu, meringankan, dan mensejahterakan rakyat.

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN

PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Kita tahu bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan koperasi bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, dan selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Kita tahu bahwa Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam dan selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan koperasi juga menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia prtama kali di Leuwilliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1986 dan dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih , Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.Beliau memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. SEtelah itu Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan membuka toko-toko koperasi.

Perkembangan yang begitu pesat pada bidang perkoperasian di Indonesia yang sejalan dengan kekuatan social dan politik di Indonesia menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Hindia Belanda pun ingin menghambat perkembangan koperasi.Dan Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil

b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda

c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal

Ketetapan Raja no 431/1915 tersebut sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Hal tersebut dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,Oleh sebab itu pada tahun 1920 dibentuk suatuKomisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas untuk meneliti sampai mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen). Dan karena berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikanIndonsische StudieclubOleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.

Partai Nasional Indonesia (PAN) juga melakukan kegiatan serupa yang di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan tersebut menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus mendirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya di Indonesia.Dan pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi untuk meningkatkan pertumbuhan kopersi.

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpinKomisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.Pada masa pendudukan beliau istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilahKumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui.Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku.

Tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka apabila masyrakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya

b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan

c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya

d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Setelah memproklamasikan kemerdekaan dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945 oleh DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia,dan berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalamkonstitusi”.Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.

Tahun 1950 Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia program Pemerintah semakin nyata untuk mengembangkan perkoperasian.dan untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :

a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi pergerakan koperasi

b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi

c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.

Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI), dan mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

PERTUMBUHAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pada Orde Baru dimulailah titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Dengan demikian koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang.Sedangakn Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.

Dari Penjelasan tersebut bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

PERTUMBUHAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI

Pada saat ini koperasi sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, tapi harus focus pada dan bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur dan pembelian bersama.
Dalam otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah. Perbaikan ini sangat penting untuk membangun pembiayaan di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Senin, 12 Oktober 2009

Prinsip prinsip koperasi

Prinsip- prinsip Koperasi antara lain:


1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaanya bersifat terbuka maksudnya setiap orang bebas dan bisa menjadi anggota organisasi koperasi. Tanpa membedakan gender, latar belakang sosial,ras, maupun agama dari orang yang ingin menjadi anggota koperasi. Sedangkan Keanggotaan bersifat sukarela maksudnya setiap anggota koperasi secara sukarela menjadi anggota koperasi,tanpa sebuah paksaan namun harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaanya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota koperasi. Dalam mengelola koperasi semua anggota ikut andil bagian dalam memajukan koperasi tersebut.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha.

SHU merupakan pendapatan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Pendapatan tersebut lalu dibagikan kepada setiap anggota. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Anggota koperasi merupakan pemilik koperasi sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Modal tersebut digunakan untuk melayani anggota termasuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi bukan atas besarnya modal yang diberikan.

5. Kemandirian

Koperasi harus memiliki semangat kemandirian yang meliputi semangat mandiri anggota maupun koperasinya sehingga mereka tidak menggantungkan diri pada uluran tangan pihak luar. Namun kemandirian tidak berarti sikao tertutup dan tidak mau bekerjasama, melainkan sikap mementingkan kerjasama untuk mengembangkan kemandirian itu sendiri pada tingkat yang lebih luas.

6. Pendidikan Perkoperasian.

Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada keaktifan anggotanya. Oleh karena itu setiap anggota harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang tujuan koperasi, manfaat untuk dirinya, dan cara organisasi tersebut mencapai tujuan. Dalam pengelolaan koperasi semua anggota harus memiliki kemampuan yang baik. Untuk dapat menjadi anggota yang berkemampuan tinggi,berkualitas baik, serta berwawasan luas faktor pendidikan merupakan faktor yang amat vital.

7. Kerjasama antar koperasi

Meskipun setiap koperasi memiliki bidang usaha serta tingkatan yang berbeda, koperasi memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut masing masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kerjasama yang dilakukan antar koperasi bertujuan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kekurangan masing masing.



Tugas kelas 2 EB 07:

1. Edy Hartono
2. Gladys Disti