Prinsip- prinsip Koperasi antara lain:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaanya bersifat terbuka maksudnya setiap orang bebas dan bisa menjadi anggota organisasi koperasi. Tanpa membedakan gender, latar belakang sosial,ras, maupun agama dari orang yang ingin menjadi anggota koperasi. Sedangkan Keanggotaan bersifat sukarela maksudnya setiap anggota koperasi secara sukarela menjadi anggota koperasi,tanpa sebuah paksaan namun harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaanya.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota koperasi. Dalam mengelola koperasi semua anggota ikut andil bagian dalam memajukan koperasi tersebut.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha.
SHU merupakan pendapatan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Pendapatan tersebut lalu dibagikan kepada setiap anggota. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota koperasi merupakan pemilik koperasi sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Modal tersebut digunakan untuk melayani anggota termasuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi bukan atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian
Koperasi harus memiliki semangat kemandirian yang meliputi semangat mandiri anggota maupun koperasinya sehingga mereka tidak menggantungkan diri pada uluran tangan pihak luar. Namun kemandirian tidak berarti sikao tertutup dan tidak mau bekerjasama, melainkan sikap mementingkan kerjasama untuk mengembangkan kemandirian itu sendiri pada tingkat yang lebih luas.
6. Pendidikan Perkoperasian.
Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada keaktifan anggotanya. Oleh karena itu setiap anggota harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang tujuan koperasi, manfaat untuk dirinya, dan cara organisasi tersebut mencapai tujuan. Dalam pengelolaan koperasi semua anggota harus memiliki kemampuan yang baik. Untuk dapat menjadi anggota yang berkemampuan tinggi,berkualitas baik, serta berwawasan luas faktor pendidikan merupakan faktor yang amat vital.
7. Kerjasama antar koperasi
Meskipun setiap koperasi memiliki bidang usaha serta tingkatan yang berbeda, koperasi memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut masing masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kerjasama yang dilakukan antar koperasi bertujuan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kekurangan masing masing.
Tugas kelas 2 EB 07:
1. Edy Hartono
2. Gladys Disti
Senin, 12 Oktober 2009
Prinsip prinsip koperasi
Diposting oleh Gladys di 20.16 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)